Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) angkat bicara terkait viralnya dugaan penipuan yang menyeret salah seorang dosennya berinisial DS. Kampus memastikan informasi tersebut tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang dosen bergelar doktor diduga meminjam uang lebih dari Rp100 juta kepada seorang perempuan dengan alasan untuk kebutuhan riset, namun hingga kini disebut belum mengembalikannya.
Unggahan tersebut pertama kali ramai dibagikan akun Instagram @kabarmahasiswa.id.
Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik UPI Vidi Sukmayadi mengatakan pihak universitas telah menerima informasi tersebut dan segera meneruskannya kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“UPI menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan yang melibatkan salah seorang dosen di lingkungan UPI. Institusi memahami bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan perhatian dan kekhawatiran, baik di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat luas,” kata Vidi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Menurut Vidi, UPI berkomitmen menangani persoalan tersebut secara profesional dengan mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Ia menegaskan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam prosesnya, UPI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
UPI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Vidi memastikan hasil pemeriksaan akan diumumkan melalui saluran resmi universitas setelah seluruh proses selesai.
“Universitas Pendidikan Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap proses penanganan akan dilakukan secara cermat berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui kanal resmi setelah proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan penipuan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan, namun sejauh ini belum ada laporan yang masuk.
“Saya cek dulu ya. Tapi, seingat saya belum ada laporan terkait hal tersebut,” ujar Anton.(Sumber)












