Kasus dugaan penyebaran konten provokatif dan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Metro Jaya berpotensi merembet ke perkara korupsi. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya uang negara atau daerah yang ikut membiayai pembuatan hingga penyebaran konten tersebut.
Penelusuran itu dilakukan setelah polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Penyidik membuka peluang menerapkan ketentuan pidana lain apabila menemukan bukti adanya penggunaan, pengelolaan, maupun penyalahgunaan keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan, atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Dugaan keterlibatan uang negara itu belum menjadi kesimpulan penyidik. Polisi masih membongkar sumber pembiayaan yang berada di balik produksi maupun penyebaran konten bermasalah tersebut.
“Berkaitan dengan adakah penggunaan uang, kami sedang melakukan pendalaman. Apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal korupsi),” katanya.
Artinya, perkara yang saat ini berkutat pada dugaan penyebaran hoaks, pencemaran nama baik hingga manipulasi dokumen elektronik bisa berkembang apabila penyidik menemukan bukti uang negara maupun daerah digunakan untuk membiayainya
9 Orang Sudah Jadi Tersangka
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan tersangka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Seluruhnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut merupakan hasil pendalaman polisi sejak Juni hingga Agustus 2026 terhadap 28 pegiat media sosial. Sedikitnya 37 akun ditelusuri karena terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks.
“Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, sembilan orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan, juga menjalani proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman.
Tak semua orang yang terjaring berakhir di meja penyidikan. Sebanyak 18 orang mendapat peringatan dan edukasi. Polisi juga mengamankan 10 akun untuk kepentingan penyidikan.
Sementara terhadap 22 akun lainnya, pemilik atau pengelola diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan maupun klarifikasi. Sebanyak 30 konten juga telah diturunkan.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi,” ujar Iman.
Namun, polisi tetap mengambil jalur pidana terhadap temuan yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum. Hingga kini terdapat lima laporan polisi yang sedang diproses.
Penyidikan juga mulai mengungkap cara konten tersebut dibuat dan disebarkan. Salah satunya menggunakan dokumen milik orang lain yang kemudian dimodifikasi atau dimanipulasi sehingga terlihat seperti dokumen elektronik asli.
Modus lainnya berupa pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu. Polisi turut menemukan dugaan penggunaan pihak lain yang dibayar untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten.
Selain produksi konten, penyebaran ulang materi provokatif, destruktif maupun hoaks juga menjadi bagian yang didalami penyidik.
Untuk perkara yang kini berjalan, polisi membuka penerapan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong. Penyidik juga menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.
Kini, penyidikan bergerak satu langkah lebih jauh: menelusuri siapa yang membiayai produksi dan penyebaran konten tersebut. Jika ditemukan penggunaan atau penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah, polisi menyatakan terbuka kemungkinan perkara berkembang ke tindak pidana korupsi.(Sumber)












