Menhub Hapus Batas Jumlah Penumpang, PKS: Jangan Sepelekan Nyawa Rakyat!

Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu dibuat terkejut dengan terbitnya Permenhub No.41 Tahun 2020 tentang penghapusan batasan jumlah penumpang oleh Kementerian Perhubungan selama Indonesia masih berada di masa pandemi COVID-19.

Padahal, menurut dia, keinginan Pemerintah adalah untuk mengendalikan Transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dengan tetap menekan penyebaran COVID-19. Namun, kini aturan yang muncul justru berupa pelonggaran.

“Dan pasal yang dilonggarkan adalah terkait pengendalian Transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana seluruh pasal yang memuat aturan besaran pembatasan jumlah penumpang, sekarang dihapuskan,” kata Politisi PKS itu, Rabu (10/6/2020).

“Padahal dalam kondisi dibatasi saja, jumlah penderita COVID-19 masih terus meningkat. Tak terbayangkan jika terjadi pelonggaran. Kita patut khawatir. Dibatasi saja kasus masih bertambah, apalagi jika besaran jumlah penumpang dihapuskan,” imbuhnya.

Syaikhu memberi contoh kasus adanya dua penumpang pesawat yang lolos pemeriksaan dari Jakarta. Keduanya dinyatakan negatif COVID-19. Namun ketika tiba di tujuan, yakni Padang, keduanya dinyatakan positif COVID-19.

“Kasus ini berpotensi akan banyak terjadi ketika batasan jumlah penumpang dihapus,” ucapnya.

Menurut Syaikhu, Kemenhub bisa menahan diri dari menerbitkan aturan yang kontra produktif terhadap upaya penghentian wabah COVID-19 ini. Selama adaptasi ‘New Normal’, harusnya aturan-aturan yang mendukung terciptanya physical distancing tetap diterapkan.

“Apabila telah terbukti efektif dalam menekan dan menurunkan jumlah penderita COVID-19, maka pelonggaran dapat diterapkan,” ujarnya.

Kemudian, Syaikhu mengatakan, jika pelonggaran ini diterapkan sekarang, disaat masih terjadinya peningkatan jumlah penderita COVID-19, dikhawatirkan yang terjadi adalah “Old Normal”, yaitu terus meningkatnya penderita COVID-19.

Oleh karena itu, secara tegas, Syaikhu meminta Kemenhub membatalkan Permenhub No.41 Tahun 2020. Selain itu juga, sepatutnya Kemenhub melakukan konsultasi dengan sektor lain, seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya.

Hal itu bertujuan guna meminta masukan terkait pengendalian Transportasi di masa adaptasi ‘New Normal’ ini, agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontraproduktif terhadap upaya penghentian wabah COVID-19 ini.

“Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” tegasnya. {akurat}