News  

Risma Tak Lagi Rangkap Jabatan, Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Walikota Surabaya

Menteri Sosial Tri Rismaharini kini sudah tidak lagi merangkap jabatan Wali Kota Surabaya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai pengganti sementara Tri Rismaharini. Whisnu resmi menjabat Plt Wali Kota Surabaya per Kamis, 24 Desember 2020.

“Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya,” ujar Khofifah dikutip dari ANTARA, Kamis 24 Desember 2020.

Penunjukan Whisnus berdasarkan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA, dan Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

“Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” ucap Khofifah.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Sesuai periode kepemimpinan, masa jabatan Whisnu Sakti Buana memimpin Kota Pahlawan akan berakhir pada 17 Februari 2021. {prfm}