News  

Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, Sebarkan Konten FPI Tak Dapat Dipidana

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Dia menjelaskan, saat membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Dia juga menyebut bahwa pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Namun menurutnya, bukan berarti FPI merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan Zoelva, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @hamdanzoelva, Rabu, 3 Januari 2020.

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada ketentuan pidana terkait menyebarkan konten FPI, karena yang dilarang adalah simbol dan kegiatannya.

“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” kata Hamdan Zoelva.

Dia juga menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

“Ormas tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara,” ujar Hamdan Zoelva.

Meski demikian, dia menuturkan bahwa undang-undang (UU) tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

“Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas, jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral,” kata Hamdan Zoelva.

Menurutnya, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” tutur Hamdan Zoelva. {pikiranrakyat}