News  

Awas! Warga Yang Tolak Vaksin COVID-19 Bakal Didenda Rp.5 Juta

Siap-siap masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 akan dikenai sanksi denda Rp 5 juta di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di Jakarta maka bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 5 juta.

Riza mengakatan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi Covid19.

Sanksi denda vaksin Covid-19 diberlakukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi namun menolak untuk disuntik vaksin.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Meski ada beberapa masyarakat yang dikenakan sanksi, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

“Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin,” ucap riza kepada wartawan, Senin 4 Januari 2021.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. {pikiranrakyat}