Jaksa Batal Hadirkan Akom di Sidang Setnov Karena Masih Lemah

 

radaraktual – Dalam sidang langjutan korupsi kasus e-KTP dengan terdakwan Setya Novanto, dalam kesempatan ini Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menghadirkan politisi Partai Golkar, Ade Komarudin di Sidang lanjutan korupsi e-KTP, Kamis (22/2/2018) di Pengadilan Tipikor.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri di Pengadilan Tipikor mengatakan “‎Kami juga panggil saksi Ade Komarudin yang mulia. Tapi dia masih lemah, belum bisa dipanggil di persidangan,”.

Dalam sidang lanjutan kali ini, ‎Jaksa KPK telah menghadirkan enam saksi. Dimana dari enam itu, dua saksi ada di luar berkas. Dan keenamnya kini masih menjalani pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Nama para saksi yang di dalam berkas diantaranya adalah sebagai berikut ‎Ony Hendra Handiakso, wiraswasta, mantan Komisaris PT Murakabi, Johanes Richard Tanjaya, mantan Direktur Java Tech serta Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Dirut PT Quadra Solution, dan Edi Sampurno, perekayasa Madya pada BPPT.

“Dua saksi yang di luar berkas adalah ‎Kartika Wulansari (ibu rumah tangga) dan Muhammad Nur. Dua saksi ini sebagai folowup keterangan saksi Abdulah tempo hari lalu. Mereka pernah kerja di Murakabi, Pak Nur sebagai kurir, mba Wulansari mengelola keuangan,” terang jaksa. Selain keenam saksi itu, Jaksa juga menghadirkan Sugiharto dan Andi Narogong karena akan dikonfrontir dengan Anang soal rekaman percakapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.