Golkar dan Nasdem Punya Waktu Tujuh Hari Cari Pengganti Nusyirwan Ismail

golkar nusyirwan ismail

Wafatnya Calon Wakil Gubernur Kaltim yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem, yaitu, Nusyirwan Ismail mengakibatkan kosongnya posisi calon wakil gubernur tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menerbitkan sebuah surat pada Rabu (28/2/2018).

Surat tersebut bernomor 584/PL.03.02.PU/64/Prov/II/2018, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kaltim, M. Taufik. Secara garis besar, surat tersebut menyatakan soal proses pergantian pasangan calon yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kaltim, Ida Farida, dalam surat tersebut, KPU Kaltim telah memberi batasan pengajuan Calon Wakil Gubernur pengganti selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 27 Pebruari 2018. “Batasnya tanggal 5 Maret hari Senin depan,“ demikian kata Ida Farida memberikan penjelasannya.

Komisioner Divisi Keuangan ini menjelaskan, sampai saat ini KPU masih belum menerima pernyataan resmi dari pihak parpol pengusung pasangan AnNur ini, yaitu Partai Golkar dan Partai Nasdem.

Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 78 ayat 2 disebutkan, “Berhalangan tetap sebagaimana maksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan a. Meninggal dunia b. Tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.”

Sebagaimana tertera dalam surat tersebut, pada poin 4 dijelaskan, “berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.”

Sedangkan berdasarkan pasal 79, ayat (2) disebutkan “pergantian bakal calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pada tahapan sebagai berikut: Pada poin a. Sampai dengan tahapan verifikasi persyaratan calon, b. Sebelum penetapan pasangan calon Nusyirwan Ismail. atau c. Sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.”

Sebelumnya, Cawagub Kaltim Nusyirwan Ismail mengalami pecah pembuluh darah di kepala sehingga dilakukan operasi. Saat proses pemulihan kondisi pascaoperasi, Nusyirwan Ismail menghembuskan nafas, Selasa (27/2/2018).