Ada 825 Janda Baru di Sampit Tahun 2017

janda muda

Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sampit sepanjang 2017 masih tinggi, yakni mencapai sekitar 825 kasus. Artinya, ada ratusan wanita yang jadi janda tahun lalu. Jumlah itu turun dibanding tahun 2016 yang mencapai 863 kasus.

Hakim Pengadilan Agama Sampit Mursidah mengatakan, dari 825 kasus tersebut, rinciannya cerai talak sebanyak 232 kasus dan cerai gugat 620 kasus.

Menurutnya, penyebab perceraian bervariatif. Paling banyak disebabkan pertengkaran, faktor ekonomi, ditinggal pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan selingkuh.

”Perceraian terjadi didominasi perkara perselisihan dan pertengkaran sebanyak 462 perkara yang telah diputus,” katanya, Rabu (7/3).

Mursidah menuturkan, pihaknya menangani ratusan kasus itu dari tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, dan Seruyan. ”Nanti akan dibuka kantor Pengadilan Agama di Katingan, sehingga jumlah perkara perceraian di Kotim menurun,” katanya.

Perceraian memang kerap kali menjadi alternatif utama yang diambil oleh pasangan suami-istri untuk mengakhiri hubungan yang tidak harmonis. Kendati demikian, perceraian sebaiknya tidak diputuskan secara terburu-buru, harus dipikirkan dulu dampak baik atau buruknya kedepan.

Oleh sebab itu, setiap menangani kasus perceraian, sebelum menjatuhkan putusan, majelis persidangan akan mengadakan mediasi terlebih dulu dengan pasangan suami-istri untuk memberikan nasihat dan saran agar keputusan mereka untuk bercerai tidak menjadi penyesalan belakangannya.

Namun, meski telah dimediasi, mayoritas pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian tidak berhasil merubah keputusan mereka untuk bercerai. Mereka memutuskan jadi janda dan duda.

Sementara itu, selain banyak yang bercerai, ribuan pasangan lainnya mengikat janji sebagai pasangan suami-istri. Kementerian Agama Kotim mencatat, selama 2017 lalu ada sebanyak 2.864 pasangan yang menikah.