24.594 WNA Masuk Indonesia Lewat Soekarno-Hatta Selama Juli 2021, Terbanyak Dari China

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mencatat 24.594 warga negara asing (WNA) telah memasuki Indonesia melalui bandar udara internasional yang berada Kota Tangerang tersebut selama periode 1 Juni-6 Juli 2021.

Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando berujar, puluhan ribu WNA yang masuk itu berasal dari beberapa negara berbeda.

Adapun warga negara yang paling banyak masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Rusia.

“Top lima negara pelintas masuk itu China ada 5.298 orang, Jepang 2.155 orang, Korea Selatan 1.731 orang, Amerika Serikat 1.728 orang, dan Rusia 984 orang,” ungkap Sam saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Selain mencatat kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta, pihak imigrasi juga mencatat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri melalui bandara itu.

Kata dia, setidaknya ada 46.580 WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1 Juni-6 Juli 2021. “Total WNI dan WNA yang datang di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021 ada 71.174 orang,” tuturnya.

Dia berujar, pihaknya juga mencatat keberangkatan WNI dan WNA dari bandara itu selama periode yang sama.

Mulai 1 Juni-6 Juli 2021, secara keseluruhan terdapat 69.549 orang yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Rinciannya, sekitar 41.468 WNI dan 28.081 WNA yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta periode 1 Juni-6 Juli 2021,” kata Sam.

Berdasarkan catatan mereka, lima negara yang warganya paling banyak keluar dari Indonesia melewati Bandara Soekarno-Hatta adalah China, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, dan Rusia.

“Top lima negara pelintas keluar itu China ada 4.855 orang, Korea Selatan 3.099 orang, Jepang 2.349 orang, Amerika Serikat 2.315 orang, dan Rusia 1.366 orang,” ungkap dia.

Sam menambahkan, pihaknya mengizinkan ribuan WNA itu masuk berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kami masih pakai SE Nomor 8 Tahun 2021, itu acuan kami,” katanya.

Meski demikian, pihak imigrasi pernah menolak kedatangan 43 WNA dari berbagai negara pada periode 1 Juni-6 Juli 2021.

Alasan penolakan itu bervariasi. Mulai dari maksud kedatangan yang tidak jelas hingga beberapa WNA yang termasuk daftar cekal.

“Pada bulan Juni 2021, ada 34 WNA kami tolak kedatangannya. Kemudian, pada bulan Juli 2021, ada sembilan WNA yang ditolak kedatangannya,” ucap Sam. {kompas}