News  

Dishub DKI: Pengemudi Ojol dan Taksi Online Wajib Pegang STRP dan Sertifikasi Vaksin

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan pengemudi ojol dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP,” kata Kepala Dinas Perhubungan disingkat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021.

Saat PPKM Darurat, kata Syafrin, pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan online yang diperbolehkan saat mengantarkan barang maupun orang.

Namun demikian, Syafrin menuturkan pengemudi ojol dan taksi daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin yang pertama atau kedua.

“Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga,” tutur Syafrin.

Ketika PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian yang juga memerlukan STRP, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat. {tempo}