News  

GERTAK Desak KPK Usut Keterlibatan Gubernur Riau Dalam Korupsi Bansos

Sempat ramai dibicarakan, keterlibatan Gubernur Riau yang sekarang menjabat, Syamsuar dalam kasus korupsi di Kabupaten Siak. Banyak yang melakukan demonstrasi agar KPK segera usut tuntas kasus tersebut. Namun, patut diduga kasus ini mandek karena ada campur tangan di dalam penanganan kasus ini.

Kasus ini merupakan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekda kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019 kembali disorot. Pasalnya Sekda Riau sudah ditahan karena terbukti bersalah dan menurut para demonstran yang sempat melakukan demo, Syamsuar turut terlibat juga.

Beranjak dari hal ini, GERTAK (Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor) memberikan tanggapannya terkait kasus ini yang mandek begitu saja.

Dewan Pendiri GERTAK, Hilman Firmansyah meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera lakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk men-supervisi dugaan Korupsi Bansos Tahun 2014-2019 Kabupaten Siak Riau yang patut diduga melibatkan nama Syamsuar, Bupati Siak Pada waktu Itu yang sekarang menjabat Gubernur Riau.

“Saya minta kepada KPK seperti itu agar ada kepastian hukum atas dugaan korupsi Bansos Kabupaten Siak Riau yang Melibatkan banyak pejabat baik dari birokrat kabupaten Siak serta koleganya yang berinisial IG yang pada waktu Itu sebagai Ketua Karang Taruna/KNPI.” ujar Hilman Firmansyah

Hilman beralasan jika Juliari Batubara saja yang sekelas Menteri saja bisa diungkap oleh KPK, apalagi yang seperti ini.

“KPK dimungkinkan melakukan kolaborasi terhadap sebuah masalah yang memang diperlukan dalam hal ikut menuntaskan perkara yang dianggap mandek atau tidak tuntas dengan pihak lain demi Keadilan hukum dan kepastian hukum”. Tambah Hilman

Tindak pidana ini menurut Hilman sangatlah merugikan banyak orang, apalagi rakyat kecil. Pejabat terkesan memperkaya diri tanpa memperhatikan rakyat disekitarnya yang sedang kesusahan. Maka dari itu ia meminta agar dihukum mati para tersangka tersebut.

“Persoalan bantuan Sosial dan bantuan bencana lain ya itu adalah tindak pidana yang harusnya dapat dituntut hukuman maksimal. Dan bila perlu dihukuman mati bagi pelakunya. Karena itu kami minta Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa agar segera menuntaskan kasus tersebut dan meminta kepada Ketua KPK segera lakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung dalam hal penanganan kasus bansos Kabupaten Siak yang Melibatkan para Birokrat kabupaten siak serta para koleganya yang patut diduga ikut menikmati korupsi Bansos tersebut”. pungkas Hilman.