News  

Anies Baswedan Bakal Tutup Sense Karaoke

Anies Baswedan Sense Karaoke

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Sense Karaoke di Mangga Dua Square. Anies mengatakan bakal segera mengirim surat penutupan karena terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.

“Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, TDUP-nya akan dicabut. Ya kalau dicabut selesai,” kata Anies di depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Anies Baswedan mengatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI juga ikut dalam penggerebekan tadi malam bersama BNN.

Anies menyebut bukti-bukti pelanggaran Sense Karaoke sedang dilengkapi. Jika sudah rampung, proses penutupan bakal segera dilakukan.

“Petugas kita juga bersama-sama BNN tadi malam. Kadis dari Dinas Pariwisata ada di sana mereka bersama-sama data-datanya juga lengkap dan hari ini langsung diproses. Jadi kalau buktinya sudah lengkap langsung kita laksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan efektifnya Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata untuk menindak usaha pariwisata yang melanggar aturan. Dia menilai, lewat pergub itu, Pemprov bisa mengambil langkah penutupan jika terbukti ada pelanggaran pergub.

“Teman-teman sekalian lihat kan efektif bukan kalau punya peraturan yang membentuk perilaku? Coba kalau selama ini kita tidak punya peraturan, bila pelanggaran seperti itu terjadi kalau kemarin kita harus bikin surat peringatan, diperingatkan berulang lagi, sekarang aturannya jelas, begitu kejadian langsung kami tutup,” tutur Anies.

“Jadi adanya pemerintah itu membuat aturan mengubah perilaku, bukan aturan sebagai pemberitahuan, sebagai pengumuman bukan. Dan ini akan kita tegakkan,” sambungnya.

BNN sebelumnya menggerebek Sense Karaoke, Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (11/4). Ada 36 pemakai dan pengedar yang diamankan dalam penggerebekan itu.

“Berhasil mengamankan para pengunjung dan pihak manajemen yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sebanyak 36 orang,” kata Deputi Bidang Pemberantas BNN, Irjen Arman Depari, Kamis (12/4).