News  

Duh! Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Pegawai Ditjen Pajak Masih Juga Korupsi

Ada lagi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terkait dengan kasus korupsi eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.

Mereka adalah Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang juga terlibat dalam kasus ini. Wawan langsung ditahan namun Alfred belum ditangkap.

Berapa sih gaji pegawai DJP?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 secara umum semua PNS punya gaji yang sama dan ditentukan oleh masa kerja.

Dijelaskan untuk PNS DJP golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Kemudian untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200

Selanjutnya yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung pada jabatan dan instansi. DJP merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar. DJP dipimpin Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Eks pejabat DJP, Angin Prayitno Aji saati di DJP merupakan pejabat eselon II A. Ini artinya Angin saat itu berhak atas tunjangan kinerja Rp 81.940.000. Lalu jika ditambah dengan total gaji pokok seagai PNS total penghasilan yang diterima Angin Rp 85 juta setiap bulan.

Kemudian Wawan Ridwan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng merupakan jabatan eselon IIIa. Wawan berhak atas tunjangan Rp 46.478.000 ditambah gaji pokok.

Lalu Alfred Simanjuntak adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Selain gaji PNS, Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800 {detik}