News  

HAKI Sholawat Badar dan Syubbanul Wathon Resmi Tercatat di Kemenkumhham

Syair Sholawat Badar ciptaan KH. Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathon karangan KH. Wahab Hasbullah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Wakil Rais PWNU Jawa Timur, KH. Anwar Iskandar, dalam pertemuan para masyayikh mengungkapkan rasa syukurnya akan hal itu. Menurut dia, kedua karya tersebut telah menjadi bagian penting dari Nahdlatul Ulama (NU) yang harus dilindungi dan dilestarikan bersama.

“Kami patut bersyukur karena Sholawat Badar dan lirik Syubbanul Wathon telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum dan HAM,” kata Anwar seperti dikutip Tempo dari laman pwnujatim.or.id, Selasa, 28 Desember 2021.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, tersebut, salah satu agendanya adalah penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum dan HAM. Pada kesempatan itu juga memutuskan kedua karya tersebut diusulkan untuk menjadi lagu wajib nasional.

Dengan terbitnya Sertifikat HAKI tersebut, Ketua PWNU Jatim, Marzuki Mustamar, mengingatkan agar kedua karya tersebut jangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang bersifat komersil tanpa izin. Sebab hak cipta karya telah sepenuhnya dimiliki kader NU.

Menurut Marzuki, baik Sholawat Badar dan lirik Syubbanul Wathon telah menjadi marwah dan motto NU selama ini. Sebelumnya dalam keputusan Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta, Sholawat Badar dikukuhkan menjadi mars NU. {tempo}