News  

Dengan Modus Meditasi, Guru Tari di Jatim Cabuli 7 Siswi Di Bawah Umur

Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menangkap YR (37) karena melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers mengatakan dari tujuh korban yang berusia antara 12-15 tahun itu, sebanyak enam anak disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku, sementara satu lainnya dicabuli.

“Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku,” ungkap Budi di Malang, Kamis (20/1) seperti dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan pelaku berprofesi sebagai guru sanggar tari di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.

Para korban merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

“Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut,” ucapnya.

Modus Meditasi untuk Menari

Budi menerangkan modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

“Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus. Namun, anak-anak tersebut dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku,” ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022. Kejadian pencabulan dan persetubuhan itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan pada periode September-November 2021.

Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan melapor kepada Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Polresta Malang Kota melibatkan tim trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis tujuh orang anak berusia 12-15 tahun yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan guru sanggar tari di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan kondisi psikologis para anak korban persetubuhan dan pencabulan tersebut menjadi perhatian utama pihak kepolisian.

“Kami berpikir mengenai masalah psikologis korban, kami melibatkan tim trauma healing Polresta Malang Kota untuk membantu para korban,” kata Tinton di Malang, Kamis.

Tinton menjelaskan para korban persetubuhan dan pencabulan mengalami trauma akibat perbuatan tersangka. Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota berupaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

“Memang ada trauma. Dari tim trauma healing, bekerja keras untuk mengembalikan kondisi psikologis korban yang merupakan anak-anak tersebut,” katanya.

Dalam upaya untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polresta Malang Kota juga menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang. {cnn}