News  

Bamsoet Kecewa KPU Ngotot Larang Koruptor Nyaleg

Bamsoet Kecewa KPU Ngotot Larang Koruptor Nyaleg Radar Aktual

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap menerbitkan PKPU soal larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi maju jadi calon anggota legislatif menjadi perhatian DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, KPU seharusnya tetap mengacu undang-undang.

“Yaitu UU Pemilu di mana salah satu klausulnya adalah mantan napi boleh mencalonkan diri sesuai dengan aturan yang ada itu kan melewati masa tahanan atau bebas lima tahun,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Menurut Bamsoet, DPR dan pemerintah termasuk Bawaslu masih tetap dalam posisi bahwa KPU harus mengikuti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi dia, PKPU yang diterbitkan KPU harus sesuai aturan.

“Saya enggak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru, dan menurut saya harusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU,” ujarnya menambahkan.

Soal napi korupsi ini, menurut Bamsoet biarkan masyarakat yang memilih. Menurut dia, masyarakat sudah cerdas melihat calon-calon yang maju di Pemilihan Legislatif 2019.

“Itu artinya, saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat tidak cerdas,” kata dia.

Bamsoet mengatakan, Golkar punya strategi tersendiri dalam menghadapi larangan ini. Dia menegaskan partai akan mendahulukan kader-kader terbaiknya dahulu.

“Partai tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri, tanpa aturan itu pun pertimbangan partai adalah bahwa kita pasti mendahulukan kader-kader yang baik.”

Sebelumnya, KPU RI resmi menetapkan larangan mantan napi kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

“Jadi posisinya itu, KPU sudah menetapkan dan lalu dipublikasikan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.