8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Sukamta: Hentikan Eksploitasi Kekayaan Alam Papua

Insiden pembunuhan 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika oleh Kelompok Kriminal Bersenajata (KKB) Papua disorot anggota Komisi I DPR Sukamta.

Politisi PKS itu berpendapat, kekerasan yang menewaskan warga sipil di Papua tersebut merupakan tindakan biadab yang harus segera direspon secara tegas oleh pemerintah.

Ia mengatakan, pemerintah harus segera melakukan langkah terukur. Ia menyarankan pemerintah mengusut secara tuntas peristiwa tragis tersebut dan mengetahui fakta-fakta di lapangan.

“Kedua, menangkap dan mengadili para pelaku penembakan dan membuat prosedur pengamanan yang lebih bagus untuk melindungi masyarakat di Papua dari berbagai ancaman kekerasan kelompok teroris TPNPB dan OPM,” demikian kata Sukamta dalam keterangannya, Minggu (6/3).

Maksud dari TPN PB adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan OPM adalah Organisasi Papua Merdeka.

Lebih lanjut Sukamta menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para karyawan saat itu untuk memperbaiki Tower Base Transceiver Station (BTS) 3 Telkomsel di Distrik Beoga merupakan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat Papua.

Atas dasar itu, Sukamta menegaskan bahwa teror penembakan itu semakin menegaskan kelompok TPNPB dan OPM berupaya menghalangi upaya pembangunan di Papua dan menghadirkan ketakutan di tengah masyarakat Papua.

Wakil ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, atas insiden mematikan itu ia mengaku teringat dengan tewasnya 31 pekerja pembangunan jalan Trans Papua pada tahun 2018 silam. Selain itu ada berbagai peristiwa lainnya yang menyasar kelompok sipil.

Analisa Sukamta, semacam ada pola semakin banyak sasaran sipil yang diteror dan diserang, hal ini harus jadi perhatian pemerintah.

“Lakukan kajian secara mendalam dinamika sosial politik keamanan yang terjadi di Papua. Sehingga langkah-langkah antisipasi bisa dilakukan sejak awal,” tandas Sukamta.

Sukamta berharap pemerintah lebih serius untuk mengatasi persoalan di Papua.

Ia mengatakan, berbagai upaya percepatan pembangunan yang tertuang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Perpres tentang Rancangan Induk Percepatan Pembangunan Otsus Papua 2021-2041 (RIPPP) harus mampu mengatasi persoalan mendasar di Papua.

Dalam pandangan Sukamta, hal yang paling mendasar adalah memanusiakan Papua dan membuat masyarakat Papua semakin berdaya. Dengan demikian, upaya percepatan pembangunan harus mampu meningkatkan kualitas SDM di Papua.

“Juga hentikan eksploitasi dan pengerukan kekayaan alam Papua, karena ini akan selalu menghadirkan isu ketidakadilan bagi warga Papua,” pungkas Sukamta. {rmol}