Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp.42 Juta, Samsu Niang: Masih Terlalu Tinggi

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tanpa ada komponen protokol kesehatan (protkes) Covid-19 sebesar Rp 42.452.369 per jamaah.

Usulan itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Usulan Bipih itu menurun dibanding yang disampaikan Kemenag kepada DPR pada Februari 2022 lalu senilai Rp 45.053.368 per jamaah. Usulan biaya Rp 45 juta sebelumnya sudah mencakup pelbagai biaya protkes.

“Kami siapkan alternatif usulan Bipih 2022 dengan asumsi tidak ada protkes. Dengan ringkasan total Bipih per jamaah untuk 2020 adalah Rp 69 juta, maka untuk 2022 sekitar Rp 83 juta. Dan, untuk Bipih dibayarkan jamaah Rp 45 juta menjadi Rp 42 juta,” kata Hilman dalam rapat tersebut.

Hilman mengatakan, usulan biaya itu dengan asumsi kuota haji 100 persen. Sebab, pembatasan kuota turut berdampak pada biaya haji meski tak signifikan.

Ia mengungkapkkan, penurunan usulan biaya haji itu karena pelbagai aturan protokol kesehatan, baik di Indonesia dan di Saudi sudah dilonggarkan. Ia mencontohkan sudah tak ada lagi aturan karantina, tes PCR, dan lain-lain di Arab Saudi.

“Berdasarkan perkembangan tersebut, kami makin optimis pada tahun 1443H/2022M akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya protkes.

Untuk itu, kami menyiapkan alternatif usulan BPIH Tahun 1443H/2022M dengan asumsi tidak ada protkes,” ucapnya.

“Ringkasan asumsi dengan protkes mencakup kurs pada rupiah yang naik dari 2020 ke 2022, biaya penerbangan cukup besar dari Rp 28 juta ke Rp 31 juta.

Akomodasi jamaah, tes swab PCR, dan hal-hal yang alami kenaikan yakni harga satuan makan, volume makan, dan transport. Maka, kami usulkan Bipih tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 45.053.300,” rincinya.

Meski demikian, Hilman mengakui usulan biaya itu masih lebih besar dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji Rp35 juta.

Terkait kepastian haji tahun ini, Hilman menegaskan bahwa pihaknya belum ada kabar dari Arab Saudi meski peluang itu terbuka karena Arab Saudi sudah mencabut sejumlah pembatasan terkait Covid-19.

“Ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Saudi,” ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Samsu Niang, menyebutkan bahwa estimasi biaya Rp 42 juta itu masih terlalu tinggi.

Ia menilai, besaran ongkos haji di atas Rp 40 juta masih memberatkan masyarakat.

“Anggararan Bipih estimasi Rp 45 juta dan Rp 42 juta tanpa protkes masih terlalu tinggi, kalau bisa dikurangi karena tidak ada PCR. Kalau biaya haji atas Rp 40 (juta) saya kira sangat berat,” kata Samsu Niang.

Dia pun berharap besaran biaya haji paling tidak sama dengan tahun sebelumnya. “Saya harapkan minimal sama dengan periode lalu,” katanya.

Penjelasan hampir sama juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra, Subarna. {tribun}