News  

Catat! Berlaku Mulai 1 April 2022, Ini Lokasi Tilang Elektronik di Sejumlah Ruas Tol

Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.

Diberlakukannya tilang elektronik di jalan tol untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas bagi serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas, yang berpotensi pada pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Aan mengatakan pada penindakan tilang elektronik di jalan tol ini akan berfokus pada 2 jenis pelanggaran, yakni pelanggaran batas kecepatan dan over dimension over loading atau ODOL.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas kecepatan 120 km/jam, pasti akan tertangkap dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tambah Aan.

Adapun penerapan tilang elektronik ini, akan berlaku hampir di seluruh ruas tol di Pulau Jawa serta di beberapa ruas tol di Pulau Sumatera. Berikut titik-titik tilang elektronik di jalan tol.

Tilang speed cam di ruas tol Pulau Jawa

Ruas tol Jabodetabek
Ruas tol Cipularang
Ruas tol Padaleunyi
Ruas tol Jakarta-Cikampek
Ruas tol Palimanan-Kanci
Ruas tol Batang-Semarang
Ruas tol Semarang-Solo
Ruas tol Solo-Ngawi
Ruas tol Ngawi-Kertosono.
Tilang speed cam di ruas tol Pulau Sumatera
Ruas tol Bakauheni KM 108A
Ruas tol Bakauheni KM 108B.
Tilang Weight In Motion (WIM) Truk ODOL
Ruas Tol Jagorawi
Ruas Tol JORR Seksi E
Ruas Tol Jakarta-Tangerang
Ruas Tol Padaleunyi
Ruas Tol Semarang Seksi ABC
Ruas Tol Ngawi-Kertosono
Ruas Tol Surabaya-Gempol. {kumparan}