News  

Miris! Gadis Cantik 22 Tahun di Bengkulu Tewas Usai Dipaksa Pacarnya Tenggak Obat Aborsi

AA, gadis cantik warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu meninggal dunia dengan cara yang tragis. Gadis 22 tahun itu meninggal dunia diduga overdosis usai menenggak enam butir obat aborsi jenis misoprostol.

AA meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RSUD Kepahiang, pada Rabu (6/4/2022), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah keluarga mendapati korban yang hendak dimakamkan ternyata mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya.

Mendapati hal yang janggal, pihak keluarga langsung melayangkan laporan ke Satreskrim Polres Kepahiang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ternyata diketahui tengah mengandung janin berusia 11 minggu.

Usut punya usut, korban hamil akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pacarnya berinsial AN (27).

AN diketaui merupakan oknum karyawan BUMN asal Kabupaten Bengkulu Utara yang bertugas di Kabupaten Kepahiang. Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap AN dan rekannya berinisial RY (27).

RY adalah seorang mahasiswa yang bekerja sebagai sopir ambulans di RSUD Kepahiang. RY ikut ditangkap karena berperan membantu AN mencarikan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi oleh korban.

“Sudah kita terima laporannya, dan saat ini sedang kita tindaklanjuti,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, Jumat (8/4/2022).

Selain mengamankan AN dan RY, aparat juga mengamankan DE (36) yang merupakan tenaga medis di RSUD Kepahiang.

DE ditetapkan sebagai tersangka ketiga lantaran membelikan obat penggugur kandungan dengan memalsukan resep dokter di RSUD Kepahiang.

“Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing dalam perkara ini,” ungkap Suparman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Suparman. {pojoksatu}