News  

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Selama 30 Hari ke Depan

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.

Sambo diamankan ke Mako Brimob untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“[Di Mako Brimob] 30 hari info dari Itsus,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada kumparan, Minggu (7/8).

Sebelumnya, Dedi menjelaskan, ada dua proses yang sedang berjalan terhadap Ferdy Sambo. Yakni pengusutan pelanggaran etik oleh Tim Inspektorat Khusus serta pengusutan perkara pidana oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob usai menjalani pemeriksaan etik Inspektorat Khusus. Dari hasil pemeriksaan itu, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedural dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir Yosua di rumah dinasnya.

“Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” papar Dedi dalam konferensi pers Sabtu (6/8).

Kini, Ferdy Sambo sudah ditempatkan di ruangan khusus di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan etik lebih lanjut. Dedi menambahkan, sampai saat ini belum ada perubahan status Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.(Sumber)