Masih ingat berita suami di Serang selingkuh dengan mertua? Berita tersebut berisikan curahan hati sang istri. Kini, pasangan suami-istri itu telah bercerai dan mantan suami itu hendak melaporkan istrinya ke polisi.
Mantan suami itu bernama Rozy Zay Hakiki, dan eks istrinya adalah Norma Risma.
Ternyata pada 29 Desember 2022, sehari setelah berita itu tayang, Rozy didampingi pengacaranya mendatangi Polda Banten.
“Dari hasil gelar SOP dalam pelayanan di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1).
Kendati demikian, dikatakan Shinto, bahwa pihak RZ yang didampingi oleh kuasa hukumnya telah menyampaikan lembar pengaduan persoalanya yang dihadapinya ke pihak Ditreskrimsus Polda Banten.
“Sudah menyampaikan lembar pengaduan, dan sampai saat ini laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten itu belum ada,” ujar Shinto.
Shinto menyampaikan, sampai saat ini Polda Banten masih mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap berpotensi dapat mencemarkan nama baik seseorang dengan melakukan kajian secara komprehensif atas pengaduan yang disampaikan pihak RZ.
“Sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan kajian untuk mengambil keputusan kolegial terhadap fakta yang disajikan (pelapor) dalam pengaduannya tersebut,” kata Shinto.(Sumber)