Ikut Gugat KPU ke PN Jakpus, Partai Republik Hanya Minta Jadi Peserta Pemilu

Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dilayangkan kembali oleh satu partai politik (parpol) yang gagal menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Republik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan, gugatan Partai Republik ke KPU telah diterima pihaknya, dan diregistrasi sebagai Perkara Nomor PN_JktPst_2023_PdtG_245.

“(Gugatan) Partai Republik (adalah yang) terakhir. Kemarin mereka daftar, menggugat perdata,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Jumat (14/4).

Ia menjelaskan, dalam gugatannya Partai Republik tidak memasukkan petitum yang kontroversial seperti yang dibuat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

“Enggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024). Dia (Partai Republik cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu,” sambungnya menegaskan.(Sumber)