News  

Bareskrim Polri Tetapkan UBN Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang membenarkan UBN ditersangkakan atas kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

“Ya sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5).

UBN rencananya bakal dipanggil untuk diperiksa pada 8 Mei 2019 nanti dimana tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

“Sudah dikirim surat panggilannya,” ujar Daniel.

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

“Sudah lama, itu kasus lama. kasus yang 2017 itu kan,” tutur Daniel

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka bernama Islahudin Akbar. Kasus yang telah dimulai pada 2017 ini, polisi menduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang ke Turki. Padahal YKUS didirikan untuk mengumpulkan donasi bagi Aksi Bela Islam 411 dan 212.

Dalam surat yang beredar itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. [rmol]