Beban bunga utang negara melonjak hampir Rp500 triliun di tahun 2024. Saat ini posisi utang pokok negara mencapai Rp7.855,53 triliun, hingga akhir Juli 2023, dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 37,78 persen.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun, menuturkan bahwa sejak awal di dalam kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal pemerintah selalu mengedepankan utang untuk merancang penyusunan APBN.
“Pemerintah memilih jalan mudah dengan cara berutang, daripada memperbaiki tax rasio. pekerjaan-pekerjaan yang melelahkan dan fundamental, itu tidak dilakukan secara paralel,”ujar Misbakhun di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Legislator Fraksi Golkar DPR RI ini meminta agar pemerintah memperbaiki tax ratio secara fundamental bukan malah meningkatkan utang negara.
“Silahkan mengambil posisi untuk secara jangka pendek, mengatasi defisit dengan melakukan utang, tapi juga melakukan upaya perbaikan, dengan memperbaiki tax ratio itu secara fundamental dilakukan,” ujarnya.
Misbakhun sudah cukup sering berbicara tentang reformasi sektor perpajakan. Namun reformasi tersebut tidak pernah dilakukan dengan baik oleh pemerintah.
“Tapi, reformasi ini tidak ada ujungnya, sampai kapan? Ya itu yang harus kita pertanyakan, reformasi itu ujungnya di mana? Reform to reform continuously never ending reform,” tandasnya.(Sumber)