News  

Ketua TPD Ganjar-Mahfud Ternate Diperiksa KPK Imbas Suap Izin Proyek Pemprov Malut

Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).

ikri mengatakan, hari ini, tim penyidik memanggil Merlisa Marsaoly dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Ternate Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2020. Sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Ternate periode 2014-2019.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Merlisa Marsaoly (anggota DPRD Kota Ternate),” kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (6/2).

Saksi Merlisa Marsaoly sendiri diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Ternate, dan saat ini juga menjadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud Kota Ternate.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya, yakni Mufti Sodik selaku karyawan PT Trimegah Bangun Persada, Yusman Dumade selaku PNS Biro PBJ Provinsi Malut, Adam Marsaoly selaku Direktur PT Addis Pratama Persada, dan Rina selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemprov Malut.

Pada Rabu 20 Desember 2023, KPK resmi umumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.(Sumber)