News  

Meresahkan Masyarakat, Polisi Ingatkan Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana

Aksi perang sarung yang kembali marak saat memasuki bulan puasa Ramadan tak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja. Bahkan aksi yang cenderung ke arah tawuran ini bisa masuk dalam tindak pidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
BERITA TERKAIT:
21 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi dalam 7 Bulan Terakhir
21 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi dalam 7 Bulan Terakhir
Bareskrim Pelototi Perbatasan RI-Malaysia Cegah Peredaran Narkoba
Bareskrim Pelototi Perbatasan RI-Malaysia Cegah Peredaran Narkoba
Politikus PDIP Mau Bawa Kapolda dalam Sengketa Pemilu, Ini Kata Mabes Polri
Politikus PDIP Mau Bawa Kapolda dalam Sengketa Pemilu, Ini Kata Mabes Polri
Jaringan Pengedar Narkoba Fredy Pratama Dikendalikan Wanita Berinisial ā€œLā€
Jaringan Pengedar Narkoba Fredy Pratama Dikendalikan Wanita Berinisial ā€œLā€

“Perang sarung tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa, dan telah meresahkan masyarakat,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (14/03).

Lanjut Kapolres, aksi perang sarung sudah mengancam ketertiban umum. Di mana pelaku sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan.

Sehingga proses hukum akan diterapkan kepada pelaku yang melanggar hukum, terutama Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 Kitab KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” papar AKBP Herlina.

Bila aksi perang sarung tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Orangtua, guru, dan perangkat desa, lanjut Kapolres, akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Tindakan hukum akan diterapkan bagi pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.

Di sisi lain, Polres Magelang Kota mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat, pihak kepolisian bisa mencegah sejumlah aksi perang sarung.

“Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat. Patroli polisi ditingkatkan secara maksimal selama Ramadan untuk menjaga ketertiban masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Kapolres pun mengimbau para orangtua agar lebih peduli terhadap kegiatan anak-anak mereka. Mengingat masih berlangsung masa operasi keselamatan lalu lintas, sehingga orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka dalam penggunaan kendaraan bermotor.

“Terutama saat mereka keluar rumah agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung yang berbahaya,” pintanya.(Sumber)