Willy Aditya: Nasdem Bakal Ajukan Gugatan Soal Hasil Pileg di 6 Dapil ke MK

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya juga bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil pemilihan legislatif (pileg) 2024. Ia menyebut bahwa ada enam lokasi yang bakal mengajukan gugatan hasil pileg tersebut.

“Ada sekitar 6 dapil yang kita ajukan gugatan ke MK. Ya, di Sumatra ada 3 dapil, di Jawa ada 2 dapil di Papua ada 1 Dapil,” ujar Willy kepada wartawan dikutip Kamis 21 Maret 2024.

Willy belum menjelaskan secara rinci terkait dengan gugatan yang bakal diajukan oleh Nasdem itu. Tapi, ia memastikan bahwa gugatan bakal diajukan sesuai dengan aturan dari MK yang telah ditetapkan.

“Pendaftarannya kan 21-23, kami sudah siapkan pendaftarannya dan tim kami membentuk desk bantuan hukum untuk sengketa,” kata Willy.

“Ada dua yang kami bentuk, satu dewa kehormatan untuk mahkamah perkara dan perselihan internal, nanti juga mahkamah partai dan kemudian lintas partai itu ke mahkamah konstitusi,” lanjutnya.

Willy memastikan bahwa sudah menyiapkan segala bentuk administratif pengajuan gugatan. Bahkan, perihal kelengkapan lainnya juga sudah disiapkan sebelum diajukan ke MK dengan tenggat waktu pada 23 Maret 2024. Baca Juga : PKS Beri Selamat kepada Prabowo-Gibran tapi Gugatan ke MK Tetap Jalan “Kami sudah siapkan semua, kami akan daftarkan sebelum tanggal 23 ke Mahkamah Konsitusi,” tuturnya.

(Sumber)