News  

Haram Hukumnya Dalam Islam Menunda THR, Ini Penjelasan Ustadz Hanif Rahman

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan para pekerja atau karyawan. Namun, tak jarang ada saja perusahaan yang menunda atau bahkan tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Melansir Nuonline, Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo bahwa daalam Islam, menunda THR hukumnya haram dan termasuk tindakan zalim.

Hal ini bertentangan dengan aturan dan prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan penghargaan atas hak pekerja.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja.

THR bukan lagi sekedar hadiah atau bonus, melainkan hak yang wajib dipenuhi.

Kedua, dalam fiqih Islam, memberikan THR dikategorikan sebagai hadiah atau sedekah. Hadiah dan sedekah yang dianjurkan menjadi wajib ketika diatur oleh pemerintah, seperti dalam hal THR. Hal ini berarti, menunda THR sama saja dengan menunda kewajiban agama.

Ketiga, Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya melarang menunda gaji pekerja, bahkan sebelum keringatnya kering. Menunda THR berarti menunda hak pekerja yang sudah seharusnya mereka terima. Hal ini termasuk tindakan zalim yang dilarang dalam Islam.

Menunda THR juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi pekerja, seperti:

Memicu stres dan kecemasan
Menurunkan motivasi dan produktivitas kerja
Merusak hubungan baik antara pekerja dan perusahaan
Mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan lain
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras para pekerja, pengusaha wajib memberikan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunda THR bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Ingatlah, menunda THR sama saja dengan menunda hak orang lain, dan hal ini haram dalam Islam.

Jika Anda menemukan perusahaan yang menunda atau tidak memberikan THR, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita tentang pentingnya menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan THR.

(Sumber)