Reliji  

Ternyata Ini Alasan Kenapa Uban Tak Boleh Dicabut Menurut Islam

Islam melarang umat Islam mencabut uban atau rambut putih seseorang. Mengapa uban tidak boleh dicabut?

Dikutip dari buku  Ensiklopedi Adab Islam Menurut  Al-Qur’an dan As-Sunnah 2 karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada terjemahan Abu Ihsan Atsari: Nabi SAW melarang umat Islam mencabut rambut putih dari kepala atau jenggotnya.

Karena mengingat uban atau rambut putih sebagai amal kebaikan menghilangkan dosa. Hal ini terdapat dalam hadis yang disabdakan dari Rasulullah SAW:

لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةٌ فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ لَّهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ

Artinya: “Janganlah kalian mencabut uban. Tidaklah seorang muslim tumbuh satu helai uban di dalam Islam kecuali akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat, Allah akan mencatat baginya dengan satu uban satu kebaikan, atau Dia akan menghapus darinya satu dosa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Alasan Uban Tidak Boleh Dicabut

Tidak mencabut uban berarti menjalankan teladan dari Rasulullah SAW. Selain itu Ibnu Al-Arabi menjelaskan di dalam buku  Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) karya Syekh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, dilarang untuk mencabut uban karena mencabutnya sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT yang asli. Bahkan, jumhur ulama juga menghukumi makruh untuk perkara mencabut uban.

Di samping itu, uban yang tumbuh saat muslim memasuki usia senja itu akan menyinarinya pada hari kiamat kelak. Hal tersebut didasarkan pada riwayat dari Fadhalah bin Ubaid, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tumbuh uban dalam Islam maka uban itu kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.”

Seseorang bertanya, “Ada orang-orang yang mencabut ubannya?”

Beliau menjawab, “siapa yang melakukannya berarti ia telah memadamkan cahayanya.”

Terdapat juga riwayat lainnya yang menjelaskan hal serupa, dari Ka’ab bin Ujrah RA berkata aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa tumbuh uban dalam keadaan memeluk Islam maka kelak uban itu akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.”

Rasulullah SAW dalam sebuah hadits juga menjelaskan tidak perlu malu ketika tumbuh uban. Sebab, uban merupakan sebuah tanda kewibawaan.

Sebagaimana yang diriwayatkan dari Yahya bin Sa’id bahwa ia pernah mendengarkan Sa’id bin Al-Musayyib yang bercerita bahwa Nabi Ibrahim AS adalah orang pertama yang menjamu tamu, manusia pertama yang berkhitan, manusia pertama yang memotong kumisnya, manusia pertama yang melihat ubannya. Nabi Ibrahim AS berkata, “Ya Rabb, apakah ini?” Allah SWT berfirman, “Kewibawaan wahai Ibrahim.”

Dikatakan juga dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW membenci orang-orang yang mencabuti uban. Dari Anas RA, beliau berkata, “Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya.”

Apakah Boleh Mewarnai Uban?

Jika muslim dilarang untuk mencabuti uban, lantas bolehkah muslim untuk mewarnai uban tersebut? Ulama fikih yang berpendapat, rambut putih tidak boleh dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir.

Meski, dibolehkan untuk mewarnai uban, ada larangan mewarnai uban dengan warna hitam. Hal tersebut dijelaskan Muhammad Al Islam di dalam bukunya yang berjudul Tuntunan Adab-Adab Sunnah Rasulullah SAW untuk Kehidupan Sehari-hari.

Ada sebuah hadits yang memperkuat pendapat tersebut, diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA mengatakan, “Pada saat Kota  Makkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan jenggotnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, ‘Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam’.” (HR Abu Dawud)

Apabila muslim ingin mewarna uban, maka disunahkan untuk mewarnai dengan warna kuning, merah dan warna lainnya selain hitam.

Menurut buku  Menyambut Usia 40 Tahun dalam Perjalanan Menuju Allah oleh Mokhamad Rohma Rozikin, Imam Al-Nawawi berkata, “Mewarnai rambut yang beruban dengan warna merah atau kuning adalah sunah dan dengan warna hitam adalah haram.”

Wallahu a’lam.