Ini ide spektakuler. Ide menyelamatkan Indonesia Emas dari oligarki partai politik. Adalah Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang menggulirkan ide spektakuler.
Ide spektakuler tersebut sesuai judul tulisan ini. Indonesia tanpa partai politik. Bila pun ada partai politik kata IB HRS cukup 2 partai saja seperti di Amerika Serikat, Partai Republik dan Partai Demokrat. Untuk Indonesia usul IB HRS, Partai Islam dan Partai Sekuler. Sesuai realitas politik Indonesia sejak 18 Agustus 1945.
Ide spektakuler IB HRS tersebut dilatar belakangi oleh kesalahan fatal rezim reformasi. Mengacak-acak UUD 1945 menjadi UUD 2002 melalui lima kali amandemen. Indonesia bukannya lebih baik dari rezim Orde Baru. Indonesia hancur sehancurnya oleh UUD 2002 alias UUD 1945 Palsu.
Kesalahan utama UUD 2002 adalah mengubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Dua puluh dua tahun sejak berlakunya UUD 2002 Indonesia diatur oleh hanya segelintir orang. Ketua umum partai politik yang tergabung dalam oligarki politik.
Tidak lebih dari 8 orang ketua umum partai politik hasil Pemilu 2024 yang memiliki kewenangan melebihi kewenangan rakyat yang mengatur hajat hidup 281 juta lebih penduduk Indonesia. RUU Omnibus Law dan RUU Minerba yang tidak pro rakyat diloloskan oleh ketua umum parpol yang tergabung dalam oligarki politik minus PKS.
Kesalahan rezim reformasi yang melahirkan demokrasi bansos, demokrasi dinasti politik, dan demokrasi cawe-cawe partai politik harus dihentikan. Kembali ke UUD 1945 Asli, yaitu UUD 18 Agustus 1945.
Caranya? Prabowo Subianto, karena tak mungkin Jokowi mengeluarkan Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 karena Jokowi paling menikmati berlakunya UUD 2002 yang melahirkan demokrasi dinasti Jokowi dan demokrasi cawe-cawe ala Jokowi.
Mungkinkah Prabowo Subianto setelah 20 Oktober 2024 mengumumkan Dekrit Presiden seperti Presiden Soekarno di tahun 1955? Kita belum bisa berspekulasi. Kita tunggu saja bagaimana sikap Prabowo Subianto.
Rakyat tak terlalu berharap MPR hasil pemilu 2024 akan mengembalikan UUD 1945 menggantikan UUD 2002. Pasalnya menurut penelitian CSIS, sekitar 50 dari 87 anggota DPR (57,5 persen) yang berusia di bawah 40 tahun memiliki hubungan dengan dinasti politik.
Satu-satunya jalan yang paling memungkinkan meminjam istilah M. Hatta Taliwang melalui “goro-goro”. Reformasi jilid dua. Kembali ke UUD 1945 Asli dan Pemilu dipercepat dengan terlebih dahulu menetapkan beberapa addendum UUD 1945 seperti masa jabatan presiden, keanggotaan MPR, sistem pemilu dan penyederhanaan partai politik menjadi dua partai seperti usul IB HRS.
Bisakah? Tergantung rakyat Indonesia sebelum Indonesia Emas berubah menjadi Indonesia Cemas. Rakyat bersatu, bangkit dan bergerak menggulirkan reformasi jilid dua. Mengembalikan Indonesia pada relnya. Meluruskan jalan menghadirkan keadilan sesuai cita-cita Pembukaan UUD 1945.
Wallahua’lam bish-shawab
Bandung, 24 Dzulhijjah 1445/1 Juli 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis