News  

Lecehkan Anak Di Bawah Umur di Gerbong KRL, Hengky Haposan Ditangkap

Polisi mengamankan pria bernama Hengky Haposan (27) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di gerbong kereta commuter line.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aksi pelecehan seksual yang dilakukan Hengky itu berlangsung pada Kamis (15/8/2019), sekitar pukul 06.40 WIB.

Aksi itu dilakukan tersangka di dalam gerbong kereta di Stasiun Manggarai.

“Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban dibawah umur dia naik juga di KRL tersebut,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2019).

Argo mengungkapkan korban berteriak setelah dilecehkan pelaku.

Hingga para penumpang KRL lainnya langsung mengamankan tersangka dan diserahkan ke kantor polisi.

“Sampai di gerbang KRL Statisun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya,” tutur Argo.

Hengky mengaku baru melakukan aksi bejadnya sebanyak satu kali. Tersangka diketahui baru saja menikah.

“(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi,” jelas Argo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. [tribunnews]