Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli (FR) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi staf Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, Rabu (23/10/2024)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi pengkondisian perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH).
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan MA, untuk tersangka HH,” ucap Tessa.
Diketahui, Fatahillah Ramli pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap dan gratifikasi Hasbi Hasan, Rabu (13/2/2024). Ia dicecar oleh jaksa terkait fasilitas hotel yang dinikmati oleh Hasbi Hasan dan Windy Idol di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK pernah mengungkapkan staf Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, Tri Mulyani berkali-kali menerima kiriman uang dari politikus Partai Golkar, Fatahillah Ramli dengan nominal Rp3 juta. Pengiriman uang tersebut terungkap ketika Jaksa membuka percakapan antara Tri dengan Fatahillah pada sidang Selasa (9/1/2024).
Sebagai informasi, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.Selain itu, Hasbi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan catatan denda tidak dibayar makan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam surat dakwaan disebut, Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta.
Saat ini, penyidik KPK masih menyidik kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasbi Hasan. Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU Hasbi Hasan.
(Sumber)