KPK Panggil Ketua Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya Terkait Suap Smart City

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya (ES). Penyidik rencananya akan periksa Edwin terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Bandung Smart City.

“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa No. 8-10, Bandung, atas nama, ES/Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

Selain Edwin, penyidik KPK juga memeriksa Politikus PKS/Anggota DPRD Bandung Salmiah Rambe, Wiraswasta Oki Ariesyana, PNS Tana Rusmana, Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat, Ajudan di Setda Kota Bandung Wahid Subagja, serta Komisaris PT. Cipta Usaha Cemerlang, Swasta Alt Wahidin, dan Swasta Rastiadi.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus suap proyek Bandung Smart City. Adapun lima orang tersangka dimaksud yaitu eks Sekda Bandung Ema Sumarna (ES). Serta, tiga orang Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) dan Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) pada akhir September 2024 lalu. Mereka menerima suap sekitar Rp1 miliar.

Perkara suap ini merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.

(Sumber)