Kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dari data tersebut, Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK Kota Bekasi kini berada di angka Rp5.690.752 per bulan.
Kemudian posisi kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan UMK 2025 sebesar Rp5.599.593.
Selain Kota Bekasi, upah minimum Kabupaten Bekasi juga termasuk yang tertinggi di Indonesia. Tahun ini UMK Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga terbesar, yakni Rp5.558.515.
Sementara upah DKI Jakarta untuk 2025 adalah sebesar Rp5.397.761 dan berada di peringkat keempat.
Melengkapi lima besar, ada Kota Depok dengan UMK 2025 di angka Rp5.195.721.
Berikut daftar UMK terbesar di 2025:
1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
5. Kota Depok: Rp5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
7. Kota Bogor: Rp5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
10. Kota Batam: Rp4.989.600.(Sumber)