News  

KPK Tancap Gas Setelah Menang Praperadilan, Lalu Kapan Hasto Ditahan?

Massa dari Gerakan Pemuda Bersatu Melawan Korupsi (GPBMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/12/2024)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, dan perintangan penyidikan yang menjeratnya dipastikan akan dilanjutkan.

“Lanjut terus,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2).

Fitroh enggan memerinci kelanjutan perkara tersebut termasuk kapan penahann Hasto.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik.

“Kalau hal itu tergantung pertimbangan kebutuhan pemeriksaan saja itu,” ujar Tanak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan. (Sumber)