Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pembatasan penggunaan media sosial (medsos) serta akses terhadap konten digital tertentu bagi anak-anak.
Di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025), Presiden mengumumkan pengesahan PP tersebut di hadapan sekitar seratus siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA, perwakilan guru, serta para tokoh perlindungan anak.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Presiden Prabowo dalam pengumuman resmi.
Dalam acara bertajuk Bersama Jaga Anak Indonesia, Digital Aman, Bangsa Hebat, Presiden menyatakan bahwa regulasi ini merupakan inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menteri melaporkan rencana pembentukan PP tersebut pada 13 Januari 2025.
“Waktu itu, saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara-negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dahulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa anak-anak Indonesia harus tumbuh sehat, baik secara fisik maupun mental.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait perlindungan anak-anak di ruang digital. Pemerintah telah mengadakan tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menerima lebih dari 200 masukan dari berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
Meutya menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunan PP ini, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta berbagai institusi lain seperti KPAI, LPAI, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan UNICEF.
Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam acara pengumuman ini, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.
Turut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua KPAI Ai Maryati, Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi alias Kak Seto, dan Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najelaa Shihab. (Sumber)