Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas menilai aturan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal pemberian pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, bisa saja karena Kejagung lebih nyaman dengan TNI.
“Mungkin Kejaksaan merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya pengamanan dari TNI. Apalagi sejak beberapa tahun ini, Kejaksaan menangani banyak perkara jumbo yang merugikan negara triliunan rupiah, seperti kasus Timah, kasus Taspen, Kasus BTS, dan kasus jumbo lainnya,” tutur Hasbi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Meski begitu, sejauh ia ketahui pengamanan TNI di kantor Kejaksaan dari pusat hingga daerah tidak melanggar konstitusi, dan tidak ada juga aturan apapun yang dilanggar.
“Kalau dalam istilah hukum Islam itu ‘Mubah’ dilakukan atau tidak dilakukan boleh saja. Itu kebijakan internal Kejaksaan sendiri. Adapun urgensi kebijakan tersebut, mungkin pihak eksternal bisa setuju atau tidak setuju. Namun menurut saya, urgensi tidaknya juga Kejaksaan sendiri lah yang merasakan,” tuturnya.
Ia meyakini tentu ada alasan di balik kebijakan ini. Hasbi menyebut terkait adanya dugaan ancaman yang dirasakan Kejaksaan dalam menangani kasus, tentu hal ini menjadi urusan dapur Kejaksaan.
“Soal kekhawatiran intervensi penanganan perkara oleh TNI, menurut saya berlebihanlah. Kehadiran TNI sejauh yang saya tahu hanya memberikan pengamanan gedung dan kantor Kejaksaan. Tidak ikut rapat membahas perkara, hanya menjaga keamanan kantor, memastikan rasa aman bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya,” kata dia.
“Justru itu positif saja kalau itu tujuan dan hasil yang hendak dicapai dalam kerja sama pengamanan TNI dan Kejaksaan ini,” sambungnya.
Sementara itu, perihal Polri yang tidak dilibatkan dalam proses pengamanan ini, ia menyerahkan kepada Kejaksaan untuk menjawab pertanyaan ini.
“Itu kebijakan internal Kejaksaan sendiri sesuai kebutuhannya. Selama tidak ada aturan yang dilanggar, menurut saya silakan saja,” ujar Hasbi.(Sumber)