Janggal, penuh rekayasa dan tidak adil! Tom Lembong divonis 4,5 tahun. Betapa tidak adil! Tom Lembong dalam vonis hakim disebutkan tidak menerima sepeserpun uang dari kasus importasi gula. Hakim juga sebut kalau Tom Lembong tidak punya niat jahat. Tapi kenapa divonis bersalah? Aneh!
Lebih aneh lagi dalam vonisnya hakim menyebut Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bawa-bawa ekonomi pancasila yang sudah jarang disebutkan kecuali di era Orde Baru. Wow sejak kapan sistem ekonomi kita ekonomi pancasila?
Praktiknya Indonesia lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi pancasila, dalam setiap kebijakan rezim yang berkuasa sejak Indonesia merdeka hingga hari ini. Nyatanya Indonesia menganut sistem ekonomi kapitalis meski konstitusi kita mengenal ekonomi pancasila.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan perbuatan Tom Lembong dalam perkara tersebut dalih hakim. Padahal ekonomi pancasila hanya jadi pajangan di konstitusi. Jadi retorika politik tanpa pernah kita melihat praktik ekonomi pancasila itu seperti apa.
Sejak kapan negara menerapkan ekonomi pancasila? Bukankah ekonomi pancasila itu cuma seperti cerita dongeng yang tak pernah diterapkan dinegara yang mengklaim berdasarkan ekonomi pancasila.
Justru yang berlaku hari ini adalah ekonomi kapitalis liberalis komunis. Ekonomi yang dikuasai oleh segelintir orang dan menghisap kekayaan alam Indonesia. Jauh dari penerapan ekonomi pancasila seperti yang hakim sebutkan dalam vonis terhadap Tom Lembong.
Kentara sekali orang yang kata hakim tidak menerima sepeserpun uang korupsi malah harus mengembalikan uang Rp 750 juta. Sebuah keputusan hakim yang kontradiksi. Tampak sekali hakim merekayasa putusan demi memenuhi order penguasa karena perbedaan pilihan politik.
Hukum tidak adil karena dimiliki oleh penguasa dan orang-orang berduit. Hukum tajam ke bawah dan tajam ke lawan politik. Tumpul ke penguasa dan tumpul ke orang-orang berduit.
Hukum bisa dipesan untuk melibas orang seperti Tom Lembong yang berbeda pilihan politik. Roy Suryo dan kawan-kawan terancam dipenjara karena berupaya membongkar ijazah Jokowi yang katanya palsu itu. Sementara Jokowi yang ijazahnya tak jelas itu tak tersentuh hukum. Jokowi sang koruptor versi OCCRP diperlakukan istimewa oleh aparat penegak hukum yang memperkosa hukum karena berseragam hukum.
Ketika vonis terhadap Tom Lembong 4,5 tahun dijatuhkan, Roy Suryo dan kawan-kawan dikriminalisasi seperti Tom Lembong, kita rakyat biasa termasuk Tom Lembong dan Roy Suryo yang pernah menjadi bagian kekuasaan harus meringkuk dipenjara saat menjadi rakyat biasa.
Kita hanya bisa mengelus dada dengan tangisan betapa hukum dinegeri ini tidak berpihak kepada keadilan terhadap rakyat biasa seperti Tom Lembong dan Roy Suryo. Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan ekonomi pancasila hanya pemanis kehidupan yang terasa begitu pahit bagi rakyat.
Hukum untuk semua hanya ada diliteratur kuliah dan seminar-seminar. Kenyataannya kita menyaksikan hukum milik penguasa dan orang-orang berduit. Prihatin, sedih, jengkel dan marah! Cuma itu yang rakyat biasa bisa sambil berharap kapan reformasi yang benar-benar membuat rakyat tidak refot segala-galanya karena hukum bukan milik penguasa.
Bandung, 28 Muharram 1447/24 Juli 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis












