KPK Panggil Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Iman Adinugraha Telusuri Aliran Uang CSR BI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Iman Adinugraha (IA), sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini (Rabu, 3/9), KPK memanggil Saudara IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Budi bilang, salah satu pokok materi pemeriksaan penyidik adalah soal aliran dana maupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka, yakni Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan alias Hergun (HG).

“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Saudara HG,” ucap Budi.

Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem), sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI yang membawahi mitra kerja seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memberi persetujuan anggaran kedua lembaga. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang salah satunya diisi Heri Gunawan dan Satori. Panja ini membahas pendapatan serta pengeluaran BI dan OJK.

Setiap November, Panja menggelar rapat kerja bersama pimpinan BI dan OJK, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun. Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibahas antara tenaga ahli anggota DPR bersama pihak BI dan OJK.

Heri Gunawan disebut menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI dan OJK. Proposal diajukan melalui empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan serta delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.

Namun, pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana tanpa melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer maupun setor tunai ke rekening penampung anak buahnya, lalu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana tersebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)