Transparan! Dasco Umumkan Gaji Tunjangan DPR Setalah Dipangkas, Take Home Pay Rp. 65,5 Juta

DPR RI mengumumkan telah menetapkan penghentian sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya sejak 31 Agustus 2025. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Adapun tunjangan yang dipangkas di antaranya tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Ke depannya, ia menyatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan,” kata dia.

Berdasarkan dokumen yang diterima, berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan.

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp16.777.680.

Tunjangan Konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680
Pajak PPH 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950
Tak home pay: Rp65.595.730.(Sumber)