Ahmad Doli Kurnia Soal Wacana Redenominasi Rupiah: Pemerintah Ajukan, DPR Tinggal Proses

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons wacana pemerintah meredenominasi rupiah dengan mengurangi jumlah digit pada pecahan mata uang, tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Dengan mekanisme tersebut angka yang tertera pada mata uang akan lebih kecil namun nilai ekonominya tetap sama.

Menurut Doli, DPR RI sebagai lembaga legislatif siap membahas usulan tersebut apabila dianggap penting oleh pemerintah.

“Jadi kalau misalnya pemerintah, memang berpandangan redenominasi itu penting, ya segera saja ajukan usulan itu nanti pada saat kita (DPR),” kata Doli saat dimintai tanggapannya, Jumat (14/11/2025).

Di November atau Desember tahun ini DPR akan melakukan evaluasi terhadap pembahasan Undang-Undang (UU) program legislasi nasional (Prolegnas).

Ini kesempatan baik bagi pemerintah apabila ingin memasukkan pembahasan redenominasi rupiah tersebut pada bulan-bulan sekarang ini.

“Kan November itu kan rutin kan, setiap tahun kan setiap November DPR bersama dengan pemerintah, Baleg dengan Menteri Hukum itu kan melakukan evaluasi terhadap Prolegnas tahun berjalan,” kata Doli.

Apabila usulan tersebut sudah masuk di DPR maka terbuka kemungkinan akan dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Nilai Rupiah di tahun 2026.

Usulan tersebut akan dimasukkan dalam list Prolegnas Prioritas 2026 jika pemerintah menganggap usulan tersebut penting.

“Tergantung, tergantung urgensinya. Kalau pemerintah menganggap itu penting, bisa kita masukkan aja di dalam itu Prolegnas 2026. Kan itu menurut saya nggak terlalu, ribet yaa. Kita hanya membutuhkan alasan yuridis, landasan hukum yang kuat aja kan gitu loh,” tutur dia.

Dengan begitu, DPR dalam posisi menunggu pemeirntah untuk menyerahkan usulan tersebut agar bisa segera dibahas.

“Ya tergantung pemerintah, menurut saya kalau pemerintah menganggap itu perlu dan penting, saya kira DPR dukung,” tandas Doli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah dan menjadi agenda strategis pemerintah.

Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis PMK tersebut.

Terkait ini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan masih mengkaji rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah.

“Belum, belum. Kan semua masih dalam kajian,” kata Prasetyo, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).(Sumber)