News  

Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Upayakan Penuhi e-katalog dengan Produk Dalam Negeri  

Agus Gumiwang (IST)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penguatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengadaan pemerintah, khususnya dengan membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk domestik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam pernyataan di Jakarta, Senin, menyatakan langkah ini menjadi strategi penting dalam melindungi industri nasional sekaligus memperkuat struktur manufaktur Indonesia.

“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi di dalam negeri. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” kata dia.

Menurutnya, pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif bagi pertumbuhan industri nasional.

“Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” katanya lagi.

Menperin menegaskan bahwa kebijakan keberpihakan terhadap produk domestik merupakan praktik global, mengingat hampir semua negara berupaya melindungi industri dalam negerinya.

“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” ucap dia.

Dalam konteks nasional, kebijakan P3DN dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan serius, termasuk praktik mafia impor.

“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Menperin.

Menperin menambahkan bahwa preferensi terhadap P3DN tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah manufaktur, tetapi juga memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan.

Untuk mempercepat partisipasi industri, Kemenperin telah menyelesaikan reformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.

“Melalui permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” jelasnya.

Menperin juga kembali menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri.

“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan,” tegasnya.

Adapun Kemenperin menggelar Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2025 di Jakarta, 15-16 Desember dengan tiga fokus utama, yaitu memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN mengutamakan PDN dalam pengadaan barang dan jasa.

Selanjutnya, membuka akses pemasaran bagi industri kecil dan menengah melalui kerja sama dengan peritel dan pengelola pusat perbelanjaan, serta memperkuat penggunaan P3DN dalam pengadaan kebutuhan haji dan umrah.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri 2025 kepada pengguna dan produsen PDN sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam mendukung industri nasional. (Sumber)