News  

Produk AS Bebas Sertifikasi Halal, Muhammadiyah Ingatkan Lindungi Konsumen Muslim dan Potensi Langgar UU JPH

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.

“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/2/2026).

Ia menekankan, UU JPH sejatinya bukan undang-undang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen Muslim. Karena itu, pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang dinilai keliru.

“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ucapnya.

Nadratuzzaman menilai, selama ini pemerintah tidak memosisikan sertifikasi halal sebagai bagian dari non-tariff barrier atau hambatan dagang non-tarif. Padahal, menurutnya, banyak negara menggunakan instrumen standar dan regulasi domestik untuk melindungi kepentingan nasionalnya.

Ia mencontohkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan pengakuan kepada sejumlah lembaga halal luar negeri, termasuk di China, guna mempermudah arus perdagangan bahan baku.

Namun, ia mengingatkan, jika pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri.

“Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum,” katanya.

Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya gugatan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar bertentangan dengan UU JPH dan tidak diratifikasi sesuai mekanisme perundang-undangan.(Sumber)