Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini banyak menyasar pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Salah satu terobosan yang kini diusulkan adalah pembentukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Usulan tersebut disampaikan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/7). Menurutnya, keberadaan unit khusus tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya negara dalam memutus mata rantai perdagangan orang yang kerap berawal dari penempatan pekerja migran secara ilegal atau nonprosedural.
Mukhtarudin menegaskan bahwa selama ini persoalan pekerja migran ilegal dan TPPO hampir tidak dapat dipisahkan. Banyak warga negara Indonesia yang awalnya tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, namun akhirnya menjadi korban eksploitasi, penyiksaan, hingga perdagangan manusia.
“Penempatan nonprosedural dengan TPPO itu sangat tipis bedanya, seperti dua sisi dari satu mata uang,” ujar Mukhtarudin dalam rapat tersebut.
Menurut Mukhtarudin, hampir seluruh kasus perdagangan orang yang melibatkan pekerja migran memiliki pola yang sama. Korban direkrut oleh calo atau sindikat dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan yang cepat. Namun setelah tiba di negara tujuan, mereka justru kehilangan kebebasan, tidak memiliki perlindungan hukum, bahkan menjadi korban kekerasan.
Fenomena tersebut membuat Kementerian P2MI menerima banyak pengaduan dari pekerja migran bermasalah, meski sebagian besar keberangkatan mereka dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Ketika ada warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mengalami masalah, masyarakat tetap menganggap itu pekerja migran sehingga pengaduannya selalu datang kepada kami,” kata Mukhtarudin.
Karena itu, menurutnya, negara membutuhkan instrumen yang lebih kuat agar tidak hanya mampu melakukan edukasi dan pencegahan, tetapi juga memiliki kemampuan memperkuat koordinasi penegakan hukum terhadap para pelaku perekrutan ilegal.
Selama ini, kewenangan penindakan pidana berada pada aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Kementerian P2MI berperan dalam perlindungan, pencegahan, dan koordinasi.
Namun Mukhtarudin menilai perkembangan modus TPPO yang semakin kompleks membutuhkan penguatan kelembagaan.
Ia menjelaskan gagasan pembentukan Unit Gakkum masih berupa konsep yang akan dibahas bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya bukan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat fungsi koordinasi, investigasi awal, serta mempercepat penanganan kasus pekerja migran ilegal dan perdagangan orang.
Menteri P2MI mengakui bahwa pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas TPPO yang melibatkan berbagai institusi, mulai dari Kepolisian, TNI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah hingga instansi lainnya.
Karena itu, pembentukan Unit Gakkum nantinya diharapkan menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor sehingga upaya pencegahan maupun penindakan terhadap jaringan perdagangan orang dapat berjalan lebih efektif.
Selain mendorong pembentukan Unit Gakkum, Kementerian P2MI juga terus memperkuat langkah preventif.
Beberapa program yang telah dijalankan antara lain Gerakan Migran Aman, pengembangan Desa Migran Emas, sosialisasi ke sekolah dan perguruan tinggi, patroli siber terhadap iklan perekrutan ilegal, hingga penyuluhan kepada masyarakat agar memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.
Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang disampaikan melalui media sosial maupun jaringan calo.
Dorongan pembentukan Unit Gakkum muncul di tengah masih banyaknya kasus pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perekrutan ilegal.
Belum lama ini, Kementerian P2MI juga menangani pemulangan seorang pekerja migran asal Cianjur yang terlantar di Libya. Pemerintah memastikan akan mengusut jaringan perekrut nonprosedural yang diduga menjadi penyebab korban bekerja tanpa perlindungan hukum.
Berbagai kasus serupa menunjukkan bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius bagi pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang berangkat melalui jalur ilegal.
Dalam rapat kerja tersebut, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Mereka menilai pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap jalur keberangkatan ilegal sekaligus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri agar pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum maupun eksploitasi dapat memperoleh perlindungan secara cepat.
Apabila terealisasi, pembentukan Unit Gakkum di lingkungan Kementerian P2MI diperkirakan akan menjadi salah satu reformasi kelembagaan terbesar dalam sistem pelindungan pekerja migran Indonesia.
Dengan kewenangan yang lebih kuat dalam mendukung penegakan hukum serta koordinasi lintas instansi, pemerintah berharap ruang gerak mafia perekrutan ilegal dapat dipersempit, sementara perlindungan terhadap jutaan pekerja migran Indonesia di luar negeri semakin optimal.
Usulan tersebut kini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR serta kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari strategi nasional dalam memberantas TPPO dan memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan secara maksimal. (Sumber)












