Gerindra Minta KPK transparan 36 Kasus Yang Bakal Dihentikan

Habiburokhman, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kepada publik 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya.

Habiburokhman mengatakan, dalam rapat kerja bersama Komisi III, keputusan KPK tersebut pasti akan menjadi isu yang penting untuk kupas.

“Dalam raker terdekat, saya mau kupas itu. 36 (kasus yang dihentikan penyelidikannya) apa saja? Apa alaaannya? Kasus apa saja?,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurut dia, dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, KPK pernah menyatakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dilakukan karena tersangka meninggal dunia.

Kendati demikian, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR akan meminta penjelasan KPK terkait 36 kasus agar lembaga antikorupsi itu bersikap transparan.

“Intinya kami ingin semua transparan ya. alasannya apa, latar belakangnya seperti apa. Itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mengatakan, langkah penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi oleh KPK bukan menandakan terjadinya pelemahan di lembaga antirasuah tersebut.

Ia mengatakan, KPK sebagai aparat penegak hukum mempunyai kewenangan memutuskan untuk melanjutkan suatu kasus atau tidak.

“Pandangan seperti itu (pelemahan) tak relevan karena memang tahapan lidik- sidik dan penuntutan masing-masing aparat penegak hukum diberi kewenangan untuk menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan atau tidak,” kata Sudding ketika dihubungi, Jumat (21/2/2020).

Meski demikian, senada dengan Habiburokhman, Sudding meminta KPK terbuka menjelaskan alasan mendasar dihentikannya penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dan kami berharap agar KPK menyampaikan secara terbuka tentang alasan yang mendasari penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus tersebut,” ujar dia.

Sudding menambahkan, meskipun 36 kasus dihentikan penyelidikannya, tetapi kasus dapat dibuka kembali ketika ditemukan bukti yang kuat. “Saya kira bisa saja kasus itu dibuka kembali manakala bukti permulaaan kasus tersebut dapat dipenuhi,” lanjut dia.

Diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga petinggi BUMN.

“36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, itu adalah perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).

Ali menuturkan, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan itu tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, ia memastikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar, semisal perkara e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Pengembangan dari BLBI dan sebagainya. Saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu,” ujar Ali. {kompas}