Victor May: Inkonstitusional, Musda Golkar Papua Barat Pasti Dibatalkan

Ketua AMPI Papua Barat, Victor Juventus G. May (Victor May) yakin Mahkamah Partai Golkar akan membatalkan hasil Musda III DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Barat. Hal ini menurutnya, karena Musda yang dilaksanakan di Aula DPP Golkar (15/8/2020) lalu inkontitusional tidak sesuai dengan AD/ ART Partai Golkar.

Ia mengungkapkan panitia penyelenggara yang dibentuk oleh DPD Partai GOLKAR Provinsi Papua Barat telah menafsirkan dan menjalankan peraturan organisasi sesuai kehendaknya dengan tujuan agar Lamberthus Jitmau (LJ) ketua DPD II Partai Golkar Kota Sorong gagal menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Barat.

“Tahapan-tahapan pra musda hingga musda adalah serangkaian pemufakatan jahat demi mencekal kader terbaik golkar papua barat, ketua DPD Kota Sorong, Walikota periode ke-dua, kader yang memenangkan partai GOLKAR di Kota sorong 2 kali berturut-turut, bapak LJ,” kata Victor kepada Golkarpedia.

Dengan menafsirkan dan melaksanakan peraturan organisasi sesuai kehendak sendiri, kata mantan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar ini adalah bentuk persekusi atau main hakim sendiri yang dilakukan DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Barat. “Peraturan organisasi yang semestinya berfungsi untuk melindungi hak dan martabat kader justru dipakai merampas hak-hak kader partai Golkar,” terangnya.

Wisausahawan muda Papua ini membeberkan, Saat Musda dibuka dan tahapan berjalan, tiba-tiba DPD Provinsi menyatakan bahwa ada Plt Ketua Kabupaten Sorong, Plt. Ketua Kabupaten Manokwari dengan SK Propinsi Papua Barat dan serta merta diberikan hak kepesertaan.

“Argumentasi DPD Provinsi adalah karena periode kepengurusan telah berakhir, padahal argumentasi tersebut tidak beralasan menurut hukum dan merupakan tafsir sesat. Periodesasi pengurus hasil musda berakhir setelah musda selanjutnya dilaksanakan dan pengurus dinyatakan dimisioner, inilah kebiasaan konstitusional yang menjadi hukum hidup di organisasi partai Golkar dan berlaku pula untuk pengurus Provinsi yang melaksanakan Musda,” tuturnya.

Selain hukum yang hidup diatas, Mantan Ketua BEM UNIPA ini menjelaskan ada hukum tertulis yang dituangkan dalam insturksi DPP Partai GOLKAR nomor SI-03/GOLKAR/VII/2020 yang memberikan batas akhir pelaksanaan MUSDA kabupaten paling lambat 31 Agustus 2020, mengacu pada instruksi tersebut maka DPD Kabupaten masih berwenang sampai dilaksanakannya MUSDA kabupaten susuai jadwal DPP.

Tidak hanya dua Kabupaten yang Plt, Ketua DPD Golkar Raja Ampat juga di Plt kan oleh DPD Golkar Provinsi Papua Barat. Padahal menurutnya sikap Mahkamah Partai dan DPP sebagai badan pelaksana tertinggi, memberikan hak suara kepada Ketua Selviana Wanma (Ketua DPD Golkar Raja Ampat) dalam Musda.

“Mahkamah Partai menegaskan hal itu melalui Putusan Nomor: 03/PI-GOLKAR/II/2020, dan DPP menegaskan sikapnya melalui surat nomor: B-284/GOLKAR/VII/2020. Faktanya, DPD Provinsi masih saja melawan keputusan yang lebih tinggi dan memberikan hak votters raja ampat kepada yang tidak berhak,” tegas Victor.

Tidak berhenti disitu, Ia juga membeberkan terkait Ketua AMPG Papua Barat yang sudah dilantik dan menjalankan organisasi tiba-tiba dirampas hak suaranya. Menurutnya, Ketua AMPG Papua Barat (Haryono May) secara resmi dilantik tanggal 5 mei 2018 oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi sendiri yang dimuat dalam berita acara. Namun dalam Musda hak kepesertaannya justru diberikan kepada orang lain.

Sementara mengenai kepesertaan SOKSI, Ia mengakui di level nasional terjadi dualisme SOKSI versi Ali Wongso dan SOKSI versi Ade Komarudin. Namun untuk kepentingan DPD Provinsi, Amin Ngabalin yang memimpin sidang sebagai pimpinan sementara Musda mencatut nama Ketua Umum Airlangga Hartarto dengan mengatakan bahwa ketua umum merestui SOKSI hanya versi Ade Komarudin, karenanya SOKSI yang di SK kan Ali Wongso di Papua Barat dan mendukung LJ tidak dibiarkan masuk arena musda.

“Pernyataan dan tindakan tersebut sangat berbahaya mengingat tidak ada keputusan resmi yang ditanda tangani Ketum AH menegaskan hal tersebut dan mencatut nama ketua umum GOLKAR dapat merusak citra ketua umum GOLKAR padahal keputusan MUNAS menyatakan akan mengusung calon Presiden kedepan dari kader partai GOLKAR dan Ketum AH adalah kandidat paling kuat,” jelasnya.

Karena itu, kata Victor dari serangkaian persekusi yang dilakukan untuk menggembosi dukungan LJ dengan melanggar hukum tertulis di Partai Golkar, Kubu LJ akhirnya mengambil sikap tegas walk out saat Musda berlangsung dan meminta perlindungan hukum kepada Ketua Umum sekaligus mengklarifikasi pernyataan dan tindakan penyelenggara musda yang mengatasnamakan ketua umum.

“Puji tuhan, Ketua umum sudah mengambil sikap bijaksana menerima kami para pemegang hak suara di hari yang sama tanggal 15 Agustus selama kurang lebih 2 jam dikediaman beliau. Hasil pertemuan dengan ketua umum dan wakil bidang POLHUKAM DPP Partai GOLKAR bapak Azis Syamsudin membantah seluruh narasi dan tindakan yang diamabil oleh penyelenggara atas nama Ketua Umum, ketua umum tidak pernah melegalkan cara-cara persekusi dan pihak DPD hanya mencatut nama Ketua Umum,” tambahnya.

Untuk itu pendukung LJ telah menunjuk Kuasa Hukum dan mendaftarkan perkara sengketa di Mahkamah Partai GOLKAR (MPG).

“Telah keluar jadwal sidang pemeriksaan jumat tanggal 28 Agustus 2020. Dengan bukti-bukti yang kami miliki kami sangat yakin Musda yang bertentangan dengan konstitusi partai (inkonstitusional), melanggar hak-hak anggota Partai untuk memilih dan dipilih dalam musda sebagai peserta, akan dinyatakan Batal dan tidak sah oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar dan akan digelar ulang,” pungkasnya.