News  

Ada 25 RW Berstatus Zona Merah COVID-19 di DKI, Terbanyak di Jakpus dan Jaksel

Sebanyak 25 RW berstatus zona merah covid-19 (korona). Jumlah ini berkurang dari sebelumnya 39 RW per 4 September 2020.

Dilansir dari lamancorona.jakarta.go.id, terjadi penurunan status penyebaran covid-19 di 14 RW sejak 10 September 2020. Zona merah ditetapkan berdasarkan tingginya laju kecepatan infeksi atau incidence rate (IR) covid-19 pada suatu wilayah.

Zona merah terbanyak di Jakarta Pusat dengan 13 RW dan 6 RW di Jakarta Selatan. Kemudian, 2 RW di Jakarta Utara, 2 RW di Jakarta Barat, dan 2 RW di Jakarta Timur.

Kasus aktif covid-19 di Jakarta mencapai 12.179 hingga Selasa, 15 September 2020. Positivity rate atau persentase kasus positif covid-19 sepekan terakhir sebesar 13,4 persen. Total kasus terkonfirmasi 56.953.

Berikut 25 RW berstatus zona merah:

Jakarta Pusat

1. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
2. RW 009, Kelurahan Cideng
3. RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara
4. RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. RW 005, Kelurahan Johar Baru
6. RW 001, Kelurahan Kampung Rawa
7. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
8. RW 007, Kelurahan Kartini
9. RW 009, Kelurahan Kebon Melati
10. RW 001, Kelurahan Paseban
11. RW 006, Kelurahan Pegangsaan
12. RW 008, Kelurahan Pegangsaan
13. RT 004, Kelurahan Petojo Selatan

Jakarta Utara

1. RW 002, Kelurahan Lagoa
2. RW 011, Kelurahan Pademangan Barat

Jakarta Timur

1. RW 002, Kelurahan Makasar
2. RW 007, Kelurahan Utan Kayu Utara

Jakarta Selatan

1. RW 006, Kelurahan Kalibata
2. RW 002, Kelurahan Manggarai
3. RW 006, Kelurahan Pancoran
4. RW 001, Kelurahan Pela Mampang
5. RW 003, Kelurahan Pela Mampang
6. RW 011, Kelurahan Pela Mampang

Jakarta Barat

1. RW 003, Kelurahan Slipi
2. RW 009, Kelurahan Keagungan. {medcom}