Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menyambut positif langkah pemerintah melarang aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan bubar baik sebagai organisasi massa maupun organisasi lainnya dan dilarang melakukan berbagai aktivitas di Indonesia.
Menurut Teddy, pelarangan aktivitas FPI sama halnya dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Seperti diketahui, pelarangan PKI di Indonesia berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI)
Teddy pun mengaku sudah pernah membahas hal tersebut sejak beberapa waktu lalu.
“Mem PKI-kan FPI itu pekerjaan yang sangat mudah, tapi butuh setahun lebih akhirnya FPI di PKI-kan. Sudah terjadi kerusakan dimana-mana. Tapi gak apa-apa, paling tidak para pembantu Presiden sudah punya nyali untuk lakukan itu sekarang ini. Baguslah,” tulis Teddy di akun Twitternya.
Selepas FPI dianggap bubar, Teddy meminta kepada negara untuk membina Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Teddy tidak menjelaskan secara rinci, tentang keinginannya tersebut dan kesalahan apa yang telah dibuat oleh PKS sebagai partai politik di Indonesia.
“Ok setelah FPI dibubarkan, next negara akan membina PKS,” tulis Teddy.
“Ya kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan juga seperti FPI,” imbuhnya.
Pembubaran FPI
Pengumuman pembubaran FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.
“Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ungkapnya.
Mohammad Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa,” ujarnya.
“Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marskel Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan menindak segala aktivitas dan pemakaian atribut FPI.
“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Mahfud.
“Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” tutur Mahfud.
Selain itu, masyarakat dimbau untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas FPI termasuk pemakaian atributnya.
“Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam,” tandasnya.
Bikin ormas baru
Juru Bicara PA 212, Habib Novel Bamukmin menanggapi santai atas konferensi pers dari pemerintah tentang pengumuman bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah menjadi organisasi terlarang.
Novel menyebut, hal itu tidak akan menyurutkan perjuangan dirinya dan pengikut FPI lainnya untuk membela negara dan agama
“Mereka boleh bubarkan FPI, tapi mereka tidak bisa membubarkan perjuangan kami bela negara dan agama. Bahkan, kalau pun mau sore ini kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, meskipun FPI dianggap bubar, umat Islam masihlah tetap ada. Meski demikian, Novel turut mempertanyakannya lantaran selama ini FPI dan semua umat Islam sejatinya terus berjuang membela negara dari para penghianat bangsa.
“Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa, yaitu para jongos cukong-cukong dan terdepan membela agama menegakan amar ma’ruf nahi munkar dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah,” tuturnya.
Menurutnya, organisasi hanyalah kendaraan belaka.
Di sisi lain, dia heran mengapa para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan. Para koruptor dibiarkan bebas, justru 6 Laskar FPI yang ditembak mati.
“Bukan malah IB HRS yang dipenjara. Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian 6 laskar yang sudah mulai terkuak,” katanya. {tribun}